Latar Belakang
Menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan Indonesia melalui kajian, regulasi, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
Pada saat ini dan dalam jangka panjang, lahan pertanian semakin mengalami tekanan dari berbagai faktor seperti pertambahan penduduk dan tekanan kebutuhan hidup petani yang menyebabkan lahan sawah diperjualbelikan. Lahan sawah mendapat perhatian khusus karena nilai land rent yang lebih rendah dan kontrol tata ruang yang belum optimal.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, beserta berbagai peraturan pemerintah lainnya sebagai landasan hukum utama.
Implementasi peraturan mengenai perlindungan lahan pangan dan lahan cadangan menjadi prioritas utama untuk menjaga agar laju alih fungsi lahan dapat dikurangi. Dalam menetapkan peraturan ini perlunya dukungan bukan hanya dari pemerintah dan akademisi, tapi juga harus didukung oleh masyarakat setempat.
Pusat Kajian LP2B merupakan lembaga pengkaji yang memperhatikan dan peduli terhadap keberlanjutan lahan sawah, lahan pertanian, ketahanan/kedaulatan pangan, sosial kemasyarakatan petani & lingkungan.
Untuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) perlu dukungan semua stakeholder — baik pemerintah, akademisi, maupun masyarakat. Untuk itu telah dibentuk Pusat Kajian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PK-LP2B).